MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Proses dan tahapan Pemilu 2024 diwarnai banyak pelanggaran. Salah satunya praktik politik uang (money politic) yang mulai tercium.
Terbaru, Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada seorang relawan calon legislatif DPR RI. Terdakwa bernama Syamsuri terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu terkait politik uang.
Menurut amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bulukumba, Syamsuri dijatuhi hukuman percobaan. "Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan, yaitu, "dengan sengaja secara tidak langsung memberikan uang dan materi lain kepada peserta kampanye.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar terus mengingatkan peserta Pemilu untuk mematuhi PKPU kampanye, salah satunya tidak memberikan lagi uang saat melakukan kampanye.
"Saat ini telah memasuki masa kampanye, para caleg (calon legislatif) sudah mulai memaksimalkan kunjungan ke dapilnya, menemui warga, meskipun belum jumlah yang banyak," ujarnya.
Ia menjelaskan, KPU telah mengeluarkan aturan terbaru, berdasarkan surat keputusan KPU RI nomor 1622 tahun 2023, tentang biaya makan, minum, dan transportasi peserta pemilu. Disebutkan bahwa biaya tersebut tidak lagi diberikan dalam bentuk uang.
Kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim peserta Pemilu juga ditemukan di Bawaslu Kabupaten Pangkep. Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Syamsir Alam mengatakan, dugaan politik uang saat ini masih proses penyelidikan. “Ada pembagian (uang) dan masuk materi lainnya pada saat giat (sosialisasi) dan itu kami dalami,” jelasnya.
Selain politik uang, dugaan pelanggaran lainnya yakni 2 oknum kepala desa mensosialisasikan peserta pemilu. “Intinya dilakukan oleh kepala desa yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu,” ucapnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mencatat telah menangani 33 kasus dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Dari jumlah itu, sebanyak 24 merupakan temuan dan 9 laporan.
Dari 24 kasus yang ditemukan, sebanyak 5 di antaranya belum registrasi dan 19 telah registrasi. Lima kasus yang belum registrasi yaitu 1 kasus di Barru, 2 kasus di Takalar, 1 kasus di Tana Toraja dan 1 kasus di Sinjai.
Untuk 19 kasus temuan yang telah registrasi, sebanyak 3 di antaranya terbukti merupakan pelanggaran, 6 bukan pelanggaran, dan 10 kasus masih sementara berproses. Adapun 3 kasus yang terbukti pelanggaran yaitu kasus di Bulukumba yang dijatuhi pidana.
Kemudian ada satu kasus di Bantaeng yang dijatuhi sanksi etik. Lalu satu kasus lagi Sinjai yang dijatuhi pidana undang-undang lain.
Adapun 10 kasus temuan yang sedang proses yaitu 1 kasus di Bantaeng masih dalam tahapan klarifikasi, 1 kasus di Gowa dan 2 kasus di Maros juga sementara berproses di Bawaslu. Lalu ada 1 kasus di Pinrang dan 1 kasus di Tana Toraja juga sementara berproses.
Selain itu, ada 1 kasus di Bone dalam pembahasan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Lalu ada 3 kasus di Pinrang yang 2 di antaranya juga dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu dan satu kasus berproses di Bawaslu.
Ada juga 9 kasus yang diterima melalui laporan berdasarkan aplikasi Sigaplapor. Dari 9 kasus tersebut, ada 2 yang belum registrasi dan 7 yang telah registrasi.Sebanyak 5 kasus di antaranya dilimpahkan ke kabupaten, 4 kasus ke Takalar dan 1 kasus ke Bulukumba. Kemudian 1 kasus Takalar, 1 kasus Enrekang dan 1 kasus Palopo sedang berproses. Lalu, ada 1 kasus di Luwu Utara yang telah diklarifikasi dan hasilnya tidak terbukti.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan jika hasil rekapitulasi dari 24 kabupaten sudah ada beberapa temuan dan laporan pelanggaran. Dari total temuan dugaan pelanggaran selama masa kampanye tersebut 14 masih dalam proses, baik itu politik uang maupun netralitas ASN.
"Khusus untuk netralitas ASN, laporannya masih dalam proses dari Bawaslu Kabupaten Takalar tiga laporan dan Bulukumba satu laporan," kata Mardiana.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno mengatakan jika pihaknya telah melakukan proses dugaan pelanggaran calon legislatif (Caleg) melakukan kampanye di rumah ibadah. Namun kasus tersebut sudah diberhentikan beberapa pekan lalu.
“Kasus kampanye di rumah ibadah sudah dihentikan pada saat pembahasan tahapan kedua di Sentra Gakkumdu,” katanya.
Pihaknya juga mencatat adanya temuan ataupun laporan terkait politik uang. "Sudah ada laporan (politik uang) tapi ini baru informasi awal, modusnya pemberian sembako. Tapi untuk jumlahnya belum bisa saya sampaikan berapa,” ucapnya.
Namun kata dia yang mendominasi dugaan pelanggaran adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dimana sebagian besar Caleg memasang di 12 ruas jalan terlarang. “Kita sampaikan ke KPU karena KPU yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan kepada pemerintah untuk melakukan pembersihan APK,” jelasnya. (Fahrullah/C)