GMNI Tolak Ikut Gerakan Pemakzulan Presiden

  • Bagikan
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Imanuel Cahyadi.

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Beredarnya poster digital yang berisi rencana akai demonstrasi bertajuk 'Geruduk Istana' yang viral di media sosial, mendapat tanggapan dari Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadi.

Dalam poster tersebut, terdapat sejumlah logo organisasi kemahasiswaan diantaranya GMNI, HMI, PMII, GMKI, PMKRI, IMM dan lain-lain yang berisi tuntutan menurunkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Februari nanti.

Imanuel menegaskan poster yang beredar tersebut hoaks. "Poster digital itu hoaks. Saya selaku Ketua Umum GMNI menolak tegas pencantuman logo GMNI disitu, karena kami menolak gerakan yang mengingkari prosedur demokrasi semacam itu," tutur Imanuel, Selasa (30/1/2024).

Imanuel menambahkan, bangsa ini sudah menyepakati bahwa pergantian kekuasaan dalam sistem demokrasi melalui mekanisme pemilihan umum, dan bukanlah memaksa MPR untuk memberhentikan atau memakzulkan Presiden.

Sebab, sambung Imanuel, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pemberhentian Presiden bisa dilakukan bila memenuhi lima syarat. Kelima syarat itu adalah Presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat, melanggar ideologi negara serta melanggar kepantasan atau etika.

"Lalu apakah satu saja dari lima syarat tersebut terpenuhi? Faktanya tidak. Jadi bisa dibilang siapapun yang merancang aksi atau poster tersebut, mengingkari konstitusi," pungkas Imanuel.

"Maka GMNI menolak ikut serta dalam gerakan pemakzulan yang mengingkari demokrasi dan konstitusi itu," tuturnya.

Sebelumnya, poster berisi pengumuman rencana 'Geruduk Istana' beredar di media sosial pada Selasa (30/1/2024).

Poster itu mencantumkan keterangan tuntutan mendesak MPR RI menggelar Sidang Istimewa menurunkan Jokowi, dengan narasi, 'Indonesia sedang sakit, Ibu Pertiwi memanggil'. Mahasiwa yang akan hadir disebut berjumlah 100 ribu orang dengan dress code pita hitam. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version