MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng diduga mengalami kecolongan dalam rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menemukan bahwa 26 orang anggota KPPS yang sudah dilantik adalah pengurus partai politik.
"Temuan kami di Bawaslu Soppeng, sebagai lembaga pengawasan, adalah bahwa 26 orang anggota KPPS yang telah dilantik ternyata adalah pengurus partai politik," ungkap Ketua Bawaslu Soppeng, Muh Hasbi, pada Selasa (30/1/2024).
Bawaslu Kabupaten Soppeng telah aktif melakukan pengawasan rekrutmen anggota KPPS, di mana sebanyak 5.558 anggota KPPS telah dilantik oleh KPU Kabupaten Soppeng pada tanggal 25 Januari 2024. Meskipun telah dilantik, Bawaslu merekomendasikan perbaikan karena 26 orang di antaranya adalah pengurus partai politik.
Hasbi menjelaskan bahwa temuan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Soppeng mencakup 26 anggota partai politik peserta pemilu 2024 yang dilantik sebagai anggota KPPS, dengan penempatan di beberapa Kecamatan seperti Citta, Ganra, Lalabata, Liliriaja, Lilirilau, dan Marioriwawo.
Bawaslu Soppeng telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Soppeng pada Senin tanggal 28 Januari 2024. Hasbi menegaskan bahwa mereka menunggu respon dari KPU selama 24 jam untuk melakukan perbaikan.
"Jika KPU Soppeng tidak merespon rekomendasi dari Bawaslu, langkah selanjutnya adalah melakukan kajian dan melaporkan sebagai rekomendasi pelanggaran dan kode etik di tingkat Provinsi dan Pusat," tegasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Soppeng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Lanyala Soewarno, mengakui adanya temuan Bawaslu. Pihak KPU akan melakukan klarifikasi kepada anggota KPPS yang bersangkutan.
"Kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait surat saran perbaikan dari Bawaslu," ujarnya.
Soewarno menjelaskan bahwa penanganan terhadap temuan ini akan mengikuti mekanisme berdasarkan Peraturan KPU 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilgub serta Keputusan KPU nomor 67 tentang Perubahan Kedua atas KPT nomor 476 tahun 2022 tentang pembentukan adhoc.
Terkait dengan penyalahgunaan nama partai politik, Soewarno menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan KPT 067 perubahan kedua pembentukan adhoc. Oleh karena itu, KPU akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur.
"Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tukasnya. (Yadi/B)