LUWU, RAKYATSULSEL - Salah seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Bassesangtempe (Bastem) Utara, Kabupaten Luwu diduga melakukan tindak pidana Pemilu.
Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengatakan, proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu itu telah masuk ketahapan penyidikan.
"Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Bastem Utara yang dilakukan oleh oknum Kades," ujar Asriani, Selasa, (30/1/2024).
Menurut Asriani, kasus dugaan tindak pidana Pemilu tersebut merupakan informasi dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Bassesangtempe Utara yang kemudian dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu, menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Serta Pasal 282 yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Asriani menjelaskan setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.
“Berkas dokumennya telah kami lakukan penerusan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Luwu untuk diproses ke tahapan penyidikan dan untuk pelanggaran hukum lainnya telah Kami teruskan Kepada Bupati Luwu,” ujar Asriani. (Irwan/B)