"Kami terus mendorong penerapan perda jasa konstruksi, dengan pembatasan yang memungkinkan kerja sama antara perusahaan lokal dan luar," ungkapnya.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Januar Jaury, menyampaikan bahwa aspirasi utama dari penyedia jasa konstruksi saat ini adalah pemerataan keterlibatan dalam pembangunan yang menggunakan APBD.
"Ia menyatakan bahwa peraturan daerah terkait jasa konstruksi masih menunggu persetujuan untuk diterapkan."
"Pemerataan penyedia jasa konstruksi, khususnya yang ada di Sulsel, diatur oleh perda DPRD Sulsel untuk memenuhi harapan dan aspirasi dari seluruh penyedia jasa konsultan di Sulsel," paparnya.
Namun, Januar menekankan bahwa tidak hanya kesepakatan perda yang menjadi perhatian penting, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah dapat menghadirkan peraturan turunan agar dapat dirasakan lebih nyata oleh penyedia jasa lokal di masa mendatang.
"Aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah maupun keputusan kepala daerah, juga bagaimana kepala daerah untuk mengarahkan kepala dinas untuk langsung mengharmonisasikan program kegiatan di masa yang akan datang," tutupnya. (Abu/B)