MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mencatat pemilih dari kalangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 10.968 jiwa. Pemilih ODGJ ini tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Bukan tak mungkin suara ODGJ ini diselewengkan oleh pihak tertentu.
Divisi Data KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, menjamin hak suara bagi ODGJ atau penyandang disabilitas mental untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Romy menerangkan, terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di TPS untuk pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.
"Pada prinsipnya, KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter menyatakan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya," katanya.
Karena, proses pemungutan suara bagi ODGJ tergantung dengan keterangan dari dokter yang menangganinya dengan minimal orang bersangkutan dapat mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.
Ia menyebutkan, untuk pendamping proses pemungutan suara, penyandang disabilitas mental akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter atau rumah sakit. Apakah perlu pendampingan atau tidak.
"Pemilih disabilitas mental cukup fluktuatif karena terdapat kategori sedang dan kategori gangguan jiwa berat. Jadi, hasil rekomendasi dokter atau rumah sakit jadi rujukan yang bersangkutan memungkinkan atau tidak untuk datang ke TPS," jelasnya.
Menurutnya, tidak ada TPS khusus untuk disabilitas atau kategori ODGJ. Hanya saja perlakuan saat pencoblosan berbeda dengan pemilih pada umumnya. "Tidak ada TPS khusus, hanya saja perlakuan saat pencoblosan berbeda, karena ada pendampingan dan keterangan dokter," ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Ia menegaskan, pemilih ODGJ akan didampingi oleh pihak keluarga ke TPS. Dengan begitu, hak pilih orang dengan disabilitas mental bisa terjamin. "Kami juga koorditasi dengan pihak medis. Kalau petugas RS tidak izinkan maka kami tarik C6 dan ada keterangan. Bagaima caranya tanda tangan, kalau tidak normal maka tidak diberikan kertas suara. Jadi, tidak disalahgunakan C6. Yang pasti undangam semua pemilih. Semua hak suara terjamin," tegasnya.
Di Sulsel, sesuai data sebanyak 10.968 pemilih yang mengidap gangguan jiwa atau ODGJ akan memilih pada Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 mendatang. Terbanyak di Kabupatem Bone yakni 1.107 orang. Kemudian disusul Kota Makassar memiliki 969 jiwa.
Selanjutnya, Kabupaten Pinrang mencapai 689 ODGJ, serta Tana Toraja dengan jumlah 688 orang. Sedangkan jumlah terkecil di Kabupaten Selayar 250 orang.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, setiap ODGJ itu harus terdaftar di DPT. “Jadi kami ingin memastikan orang yang ODGJ itu sudah bisa menyalurkan hak pilihnya atau tidak,” katanya.
“Kami juga sudah sampaikan ke pengawas kami untuk memperhatikan orang yang masuk ke TPS, terutama saat pendaftaran, siapa yang datang, apakah pemilih DPT atau DPTb,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno mengatakan jika ODGJ ini masih menjadi isu nasional untuk menyalurkan hak pilih mereka. Namun yang menjadi perhatiannya bagaimana proses pengawalan hak pilih mereka.
“Tapi secara teknis belum bisa kami sampaikan bagaimana cara mengawalnya karena masih pembahasan di tingkat nasional,” tegasnya. (Yadi-Fahrullah/B)