MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mencatat penerimaan pajak sebanyak Rp18,9 miliar selama tahun 2023. Angka ini melampaui capaian pungutan pajak di tahun 2022 senilai Rp18,2 miliar atau tumbuh hingga 104,23 persen.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi menjelaskan capaian kinerja di atas hasil dari kerja keras seluruh elemen pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
"Capaian ini disertai dengan semangat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, melayani, dan kesempurnaan yang menjadi modal keberhasilan tersebut,"ujarnya, Rabu (31/1).
Supendi mengungkapkan, perlu dihadirkan pola sinergi yang sesuai dengan kaidah integritas bagi para wajib pajak yaitu penerapan perilaku wajib pajak sesuai dengan treatment.
"Penerapan perilaku wajib pajak sesuai dengan treatment ternyata mampu mendorong kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan mampu mendorong hasil yang positif pada aktivitas perluasan basis pemajakan dan penguatan intensifikasi. Serta pengawasan yang terencana dan terarah yang berbasis kewilayahan dan sektoral juga mampu menjadi daya dorong tercapainya optimalisasi penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara hingga terealisasi penerimaan pajak di atas target yang ditentukan," tutupnya. (Hikma/B)