BANTAENG, RAKYATSULSEL - Seorang warga Bantaeng diduga nekat memalsukan tanda tangan dan stempel kelurahan. Dia memalsukan dokumen itu untuk mendapat pengantar rekomendasi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng.
Informasi yang diterima, diduga tersangka diketahui bernama Ismail Effendy alias Suteja. Dia adalah warga Kelurahan Lamalaka. Dia diketahui kebelet nikah dengan pujaan hatinya yang merupakan warga Kabupaten Bulukumba.
Dia diketahui nekat melakukan aksinya memalsukan dokumen pengantar nikah itu setelah ada pihak dari kantor KUA yang melakukan konfirmasi kebenaran surat itu. Setelah dikroscek, ternyata surat itu adalah palsu. Stempel dan tanda tangan lurah juga dipalsukan. Atas kejadian pemalsuan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka diketahui diamankan, setelah polisi melakukan penyelidikan secara maraton. Hingga saat berita ini diturunkan, tersangka sudah diamankan di Polres Bantaeng.
Namun, saat dikonfirmasi pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan terkait kasus pemalsuan tandatangan itu.
“Kami harus berkomunikasi dulu dengan penyidik, nanti kami berikan keterangan yang tidak sesuai kan tidak enak,” kata Kasi Humas Polres Bantaeng Iptu Amiruddin Conde, saat ditemui diruanganya, Selasa (30/1). (Jet)