Keluarga Kasus Terduga Bandar Narkoba Asal Bone Protes BNNP Sulsel

  • Bagikan
BNNP Sulsel saat melakukan penggeledahan di Kabupaten Bone

"Setelah resmi menjadi PH KJ, kami menghadap ke BNNP bertemu penyidiknya untuk meminta salinan BAP, penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan dan penyitaan (tapi tidak diberikan). Baru setelah satu pekan lebih, baru dikirimkan, itupun bukan dari penyidik tapi dari seorang rekan penasehat hukum juga," sebutnya.

"Kami berulang kali komunikasi bahkan sampai sedikit memaksa, tapi tapi tidak diberikan hingga kami dapatnya dari penasehat hukum lain. Ini sebenarnya kami sangat menyangkan karena hak-hak tersangka itu ditahan-tahan (pihak BNNP Sulsel)," sambungnya.

Tak hanya itu, kata Syaban, surat perintah perpanjangan penahanan KJN juga belum diterima pihaknya. Termasuk surat perintah sitaan atau penetapan sitaan dari pengadilan terkait diambilnya BPKB mobil dan sertifikat rumah milik KJN saat dilakukan penggeledahan di Kabupaten Bone. 

Dimana saat penggeledahan tim BNNP Sulsel di salah satu rumah yang disebut milik KJN di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat  (19/1/2024) lalu, ada beberapa barang yang disita, termasuk BPKB mobil dan sertifikat rumah itu.

"Itu juga kami sudah lakukan konfirmasi kembali terkait apa hubungannya BPKB mobil dan sertifikat rumah ini tapi belum ada keterangan resmi dari BNNP terkait apa kaitannya. Sampai sekarang belum ada keterangan resmi juga KJN ini kaitannya dengan siapa (pemilik narkoba), belum jelas," terangnya.

Meskipun demikian, Syaban mencatat bahwa informasi yang diterima menyebutkan bahwa KJN ditangkap karena adanya penunjukan oleh seseorang. Namun seseorang yang menunjukkan KJN itu pun dipertanyakan. 

"Informasi yang kita terima diambil karena penunjukan, tapi santer juga berita disebutkan bandar tapi sampai sekarang kita belum rilis resminya BNNP seperti apa karena masih tertutup informasinya. Belum ada kejelasan padahal sudah dua Minggu lebih," keluhnya.

  • Bagikan

Exit mobile version