Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Money Politik Berkedok Bantuan Zakat di Soppeng

  • Bagikan
Ilustrasi

SOPPENG, RAKYATSULSEL - Kasus bantuan bagi guru mengaji yang menyertakan kartu nama caleg ketika diberikan sebagai bantuan zakat di Kecamatan Marioriwawo rupanya berbuntut panjang.

Pihak Kepolisian Polres Soppeng kini telah menetapkan satu tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus paket bantuan untuk guru mengaji berupa uang tunai senilai 400.000 rupiah. Terselip di dalamnya adalah kartu caleg DPR RI Dapil 2 Sulsel dari Partai PDIP, dengan nomor urut 2, yang memiliki inisial SN.

Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abdul Jalil, menyatakan bahwa terkait dugaan money politik dalam bantuan zakat, pihaknya telah meneruskan berkas tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan, di mana tim sentra Gakkumdu sepakat untuk menindaklanjuti ke tahap berikutnya setelah memeriksa beberapa saksi," ujar Abdul Jalil saat dihubungi pada (31/1).

"Saat ini, berkasnya telah kita serahkan ke pihak Kepolisian," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka yang diduga memberikan bantuan kepada guru mengaji sambil menyelipkan kartu caleg.

"Kami telah menetapkan satu orang menjadi tersangka dengan inisial AS setelah memeriksa 8 saksi dan satu ahli pidana. Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan," ujarnya.

Ridwan menambahkan bahwa saat ini mereka sedang melengkapi semua berkas dan akan segera melimpahkannya ke kejaksaan.

"Berkas kasus ini sedang kita lengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7, Pasal 521 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah," jelasnya.

Ia berharap bahwa dengan penyelesaian kasus ini, integritas proses pemilu dapat tetap terjaga, dan tidak akan ada lagi pelanggaran yang terjadi di masa mendatang. (Ilham)

  • Bagikan

Exit mobile version