MAMUJU,RAKYATSULSEL -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju melalui Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju telah menyatakan berkas kasus tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur sudah dinyatakan lengkap P21 dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Salah seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial Y menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di salah satu hotel di Mamuju.
"Benar, berkas tersangka Y telah dinyatakan lengkap P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Mamuju,"pungkas Kasatreskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (31/1).
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Mamuju Hartati mengharapkan agar kasus ini diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Saya berharap pelaku ini mendapat efek jera hukuman apa yang telah ia perbuat,"jelas Hartati.
Ditempat yang terpisah, Kejari Mamuju Subekhan membenarkan bahwa kasus tersangka pencabulan anak di bawah umur telah diterima oleh Kejari Mamuju dan di kini tahan di Rutan Kelas II B Mamuju.
"Iya betul. Kami telah menerima dan saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kelas II B Mamuju,"ungkapnya. (Sudirman).