TAKALAR, RAKYATSULSEL - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendapatan Wilayah Takalar menggelar rapat pembahasan dan penyusunan standar pelayanan Samsat Takalar di Ruang Ka.UPT, Jalan Jend. Sudirman No. 251, pada Rabu (31/01/2024).
Kepala UPT Pendapatan Takalar, Wahyuni Amir, menyampaikan bahwa hari ini telah dilakukan pembahasan dan penyusunan standar pelayanan di lingkungan Samsat Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, melibatkan perwakilan tokoh masyarakat, akademisi, LSM, dan Pers.
"Penyusunan standar pelayanan mencakup 14 komponen, antara lain produk, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, penanganan pengaduan, dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jumlah pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana," ungkap Wahyuni Amir di ruang kerjanya pada Rabu (31/01/2024).
Lebih lanjut, Wahyuni Amir menyatakan bahwa standar pelayanan yang telah ditetapkan dan diterapkan di lingkungan Kantor Samsat Takalar mencakup pelayanan seperti pendaftaran kendaraan baru (Pembayaran PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ), perpanjangan dan duplikat (Pembayaran PKB, SWDKLLJ, Perpanjangan dan duplikat STNK), pengesahan (Pembayaran PKB, SWDKLLJ.
Berikutnya untuk Pengesahan Ranmor, mutasi (BBNKB 2 dan Pindah), perubahan nama dan alamat pemilik, serta persyaratan khusus ranmor yang melakukan perbaikan data aplikasi dan kelengkapan data, blokir lapor jual, buka blokir, perubahan pemilik ranmor, perubahan warna-bentuk-mesin. (Tiro)