MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Inspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM, Ika Yusanti melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemberian penguatan tugas dan fungsi pokok serta pemantauan layanan dan fasilitas pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sulawesi Selatan.
Adapun UPT yang dikunjungi, yaitu Kanim Kelas II TPI Parepare, Lapas Kelas IIA Parepare, Rutan Kelas IIB Enrekang dan Rutan Kelas IIB Makale.
Pada UPT yang dikunjungi Ika melakukan pemantauan terhadap layanan dan fasilitas yang digunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun pengunjung. Ia mengapresiasi layanan dan fasilitas yang diberikan telah memenuhi kebutuhan bagi para WBP maupun pengunjung.
"Melihat kondisi di lapangan, sarpras dan tempat pelayanan publik telah dijalankan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya keluhan dari pengunjung maupun WBP serta ruangan dan makanan yang bersih. Namun demikian, tetap harus dilakukan evaluasi berkala agar layanan yang diberikan tetap terjamin kualitasnya," kata Ika.
Selanjutnya Ika memberikan arahan kepada pegawai agar selalu menaati SOP dan memahami kinerja masing-masing yang tertera pada Satuan Kinerja Pegawai (SKP).
"Menaati Standar Operasional Prosedur merupakan sesuatu yang harus dijalankan, tidak boleh ada penyimpangan sedikitpun. Seseorang yang melakukan penyimpangan SOP akan berdampak terhadap jalannya kinerja organisasi," jelas Ika Yusanti.
"Pemahaman pegawai terhadap butiran tugas yang terdapat pada SKP juga harus dilakukan agar kinerja yang diberikan dapat terlaksana dengan baik dan benar," lanjut Ika.
Terakhir, Ika memberikan arahan terkait pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Ia menyampaikan keberhasilan dari melakukan pelayanan publik adalah terpenuhnya indikator kepuasan dan kenyamanan.
"Untuk menuju WBK atau WBBM terdapat proses perbaikan yang dilaksanakan secara terus-menerus. Perbaikan tersebut nantinya akan memberikan kepuasan terhadap pengguna layanan," ujar Ika.
Apa yang disampaikan oleh Irwil Wilayah I tentunya selaras dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak yang mengatakan bahwa tugas dan fungsi pada UPT harus dijalankan sebagaimana semestinya, dengan memperhatikan SOP dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Turut mendampingi Irwil I dalam kunjungan ini, yakni Kabid Pelayanan Kesehatan, Perawatan, Rehabilitasi, Pengeloalan Basan Baran dan Keamanan, Surianto dan Kasubbid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Rusdi. (*)