SIDRAP, RAKYATSULSEL - Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nur Hasyim, Kampung Boki, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, sekitar pukul 10.40 Wita, Kamis, 1 Februari 2024.
Pelaku adalah Ahmad Fauzan (21), seorang tukang batu yang beralamat di belakang Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Kejadian ini bermula ketika Fauzan masuk ke masjid dan mencoba mencuri kotak amal. Namun, aksinya terpergok oleh Imam Masjid Nur Hasyim, Lukman Hakim. Lukman kemudian memanggil warga sekitar untuk mengamankan Fauzan.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil Polsek Dua Pitue langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan mengamankan Fauzan. Barang bukti berupa satu kotak amal dan dua gunting kertas turut diamankan.
Menurut laporan, ini bukan kali pertama Fauzan terlibat dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tanggal 7 Oktober 2022. Selain itu, isi kotak amal masjid telah hilang sebanyak empat kali.
Fauzan kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, Fauzan sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap. (Ridwan)