MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kontroversi melanda pengadilan Negeri Makassar setelah putusan bebas terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp. 576.879.339 pada Rabu, 31 Januari 2024.
Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya, dalam pernyataan kepada media, menduga adanya mafia hukum yang mempengaruhi keputusan tersebut.
Menurut Lintje, Direksi PT. Yong Xing Jaya Abadi, proses hukum dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan negeri Makassar telah memperlihatkan bukti yang kuat, termasuk berkas lengkap dan P21. Namun, di pengadilan, terdakwa justru divonis bebas, menyulut kekecewaan terhadap sistem peradilan.
Zulfikri Hafid, Kepala Cabang PT. Yong Xing Jaya Abadi, memberikan kronologi kasus yang terjadi mulai dari November 2021 hingga September 2022 di Jl. Ir. Sutami, Makassar. Perusahaan mengalami kerugian besar sekitar Rp. 576.879.339 selama lebih dari satu tahun pelaku melakukan penggelapan.
Hafid menyampaikan bahwa manajemen perusahaan merasakan dampak kerugian tersebut melalui data audit.
“Ketika dalam proses di kantor polisi, terdakwa mencoba menawarkan ganti rugi sebesar Rp. 250.000.000 untuk damai, namun tawaran tersebut ditolak oleh manajemen yang menginginkan keadilan hukum,” katanya.
Dalam tanggapannya, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Jenikol, menyatakan bahwa Majelis Hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan dimensi yang lebih luas dari tuntutan JPU.
Jenikol menegaskan bahwa pengadilan selalu berkomitmen terhadap prinsip integritas dan profesionalisme, dengan memberikan opsi bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dalam tempo 7 hari setelah putusan diucapkan.
Kontroversi ini terus menjadi sorotan dengan pihak PT. Yong Xing Abadi Jaya berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut. (Issak/B)