MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti dugaan politik uang yang dilakukan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Parepare, Surianto.
Dimana dalam video beredar ketua DPC Gerindra Parepare tersebut membagi bagi-bagi uang di acara Jalan Sehat Satu Putaran yang berlangsung di Taman Mattirotasi, Kota Parepare pada Minggu (4/2/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun mengatakan jika kejadian tersebut ada pengawas Kecamatan dan saat ini sementara dia susun hasil pengawasan. “Jadi hasil pengawasan teman-teman kami kumpulkan dulu,kan mekanismenya sesuai undang-undang kami diberikan waktu 7 ditambah 7 hari kerja,” singkatnya.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik melanjutkan jika Bawaslu Parepare baru melakukan kajian. “Teman-teman baru melakukan pengajian, tinggal dilihat bagaimana tahap selanjutnya,” katanya.
Untuk Saksi, mantan ketua Bawaslu Wajo ini hanya menunggu bagaimana hasil kajian Bawaslu Parepare.
“Nanti dilihat perkembangannya teman-teman (Bawaslu Parepare). Kami belum bisa sampaikan ini belanggar atau tidak, karena dibutuhkan analisis dan kajian mendalam dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu,” ujarnya.
Potensi Pidana kata Abdul Malik bisa saja, karena dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta
“Tapi semuanya tergantung kajian teman-teman di sana (Bawaslu Parepare),” jelasnya. (Fahrullah/B)