MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masa Jabatan Dua Kepala Daerah, Bupati Kabupaten Wajo dan Kabupaten Luwu berakhir bulan februari 2024 ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Idham Kadir saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Minggu (4/2/2024).
“Masa Jabatan Bupati Luwu sama Bupati wajo berakhir bulan ini (Februari 2024),” ucapnya.
Untuk Informasi, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bupati Luwu Basmin Mattayang dan Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak bersamaan dengan Bupati - Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Amran Masa Jabatan 2019-2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (15/2/2019) lalu.
Idham mengaku, pihak Pemprov Sulsel telah mengajukan nama-nama untuk calon Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk dua Kabupaten itu.
Apalagi pada tahun 2023 lalu, rencana pelantikan serentak juga telah menjadi planing untuk dimajukan pada bulan Desember bersamaan dengan Pj Bupati Jeneponto dan Sidrap dan hanya menunggu persetujuan dan izin dari Kemendagri.
Kata dia, untuk kepastian waktu pelantikan belum dapat sampaikan, pasalnya jadwal pelantikan tentu mengacu pada surat yang disampaikan oleh Kemendagri.
Ia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima nama-nama yang disetujui oleh pihak Kemendagri, “Belum ada dari Kemendagri, Saya tidak bisa ambil sikap juga kalau belum ada dari Kemendagri,” kuncinya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini. Sebanyak 48 kepala dan wakil kepala daerah terimbas putusan ini. Mereka bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024. (Abu/B)