Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto, Bustanil Nassa kepada Rakyat Sulsel, Senin (5/2/2024) siang, mengungkapkan bahwa Bawaslu Jeneponto sampai saat ini belum menerima adanya laporan terkait pratik politik uang, serta belum bisa memberikan tanggapan terkait dugaan praktik politik uang.
"Belum ada, kami belum menerima laporan dan belum ada temuan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu di lapangan, sehingga kami belum ada tanggapan, "ujar Bustanil Nassa.
Namun selain itu, Bustanil Nassa menjelaskan bahwa sanksi bagi pelaku politik uang adalah tindak pidana Pemilu dengan sanksi penjara minimal 2 tahun, serta denda uang mininal Rp24 Juta.
"Pelaku politik uang akan dijerat dengan tindak pidana Pemilu dengan sanksi penjara minimal 2 tahun dan denda minimal dua puluh empat juta rupiah," tutup Bustanil Nassa. (Zadly)