9 Tata Cara Mencoblos yang Benar Jelang Pilpres 2024

  • Bagikan
ilustrasi

Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.

  1. Datangi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  2. Ambil nomor antrian, lalu tunggu sampai nama kalian dipanggil.
  3. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  4. Masuklah ke dalam bilik suara
  5. Bukalah surat suara lebar-lebar
  6. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak.
  7. Lalu coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar.
  8. Surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS.
  9. Terakhir masukkan salah satu jari kalian ke dalam tinta sebagai penanda sudah mencoblos .

Demikian cara mencoblos yang benar dalam pilpres 2024, semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian semua.

(fin/raksul)

  • Bagikan

Exit mobile version