Dua WNI Dibebaskan dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup, Salah Satunya Warga Pangkep

  • Bagikan
ilustrasi

Sainal Abidin Mading dijatuhi vonis hukuman mati pada tahun 1997. Pengadilan Banding pada tahun 1999 dan Pengadilan Kasasi pada tahun 2001 mengukuhkan vonis hukuman mati Sdr. Sainal. Pada tahun 2002, Yang Di-Pertua Negeri Sabah memberikan pengampunan (pardon) kepada Sainal dan hukumannya diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Sementara itu, WNI lainnya Hasanuddin Sinring dijatuhi vonis hukuman mati pada tahun 2004. Pengadilan Banding pada tahun 2013 dan Pengadilan Kasasi pada tahun 2015 mengukuhkan vonis hukuman mati Sdr. Hasanuddin.

Pada tahun 2023, Pemerintah Malaysia mensahkan UU Penghapusan Hukum Mati Mandatori. Pengesahan ini membuka peluang bagi para terpidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup untuk mengajukan review atau peninjauan kembali.

KJRI Kota Kinabalu telah memfasilitasi pengajuan review hukuman bagi delapan orang terpidana WNI, termasuk di dalamnya Sainal dan Hasanuddin.KJRI Kota Kinabalu telah melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum kepada Sainal Abidin bin Mading dan Hasanuddin bin Sinring sejak proses pengadilan tingkat pertama hingga reviu di Mahkamah Persekutuan. Selanjutnya KJRI akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemulangan keduanya ke Indonesia. (fajar/raksul)

  • Bagikan

Exit mobile version