Mannang juga menjelaskan bahwa bagi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memiliki KTP elektronik, tetap bisa memberikan suaranya setelah pemilih yang terdaftar melakukan proses pencoblosan.
"Ia juga menegaskan bahwa jumlah surat suara yang akan diterima oleh pemilih terdaftar adalah 5 lembar, yang semuanya telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Setelah menerima surat suara, pemilih akan diarahkan ke bilik suara," tambahnya.
"Warna surat suara mewakili pemilihan masing-masing, seperti Abu-abu untuk pilpres, Kuning untuk DPR RI, Merah untuk DPD, Biru untuk legislatif Provinsi, dan Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota," jelas Mannang.
Dia juga menyebutkan bahwa terdapat 9 Dapil untuk DPR RI, 24 Dapil untuk DPD, 4 Dapil untuk DPRD Provinsi (termasuk Pangkep, Barru, Parepare, dan Maros), dan 5 Dapil untuk DPRD Kabupaten Barru.
"Setelah semua tahapan pemilu selesai, termasuk rekapitulasi di tingkat Desa dan Kelurahan, data akan dikembalikan ke PPK untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan," tutup Mannang. (Amril)