GOWA, RAKYATSULSEL - Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres) Gowa berhasil mencegat transaksi narkoba melalui media sosial (Medsos). Pria berinisial KH alias R (30) kini telah diamankan, Selasa (6/2).
Warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, itu ditangkap usai melakukan transaksi dengan orang lain melalui salah satu akun instagram.
KH Alias R dibekuk polisi tanpa perlawanan saat berada di salah satu kos-kosannya. Barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140, 3704 juga ikut disita.
19 sachet plastik yang berisi kristal bening seberat 5, 7234 gram, 28 potongan pipet yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2, 0306 gram dan dua buah timbangan elektrik. Pelaku diamankan di Jalan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada 16 Januari 2024 lalu.
"Jadi, terduga pelaku ini memesan sabu melalui salah satu akun instagram. Lalu kemudian menjual kembali ke orang lain," kata Kapolres Gowa saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syarifuddin, Plt Kasi Humas IPDA Udin Sibadu di Aula Endra Dharmalaksa Polres Gowa, Senin (5/2) kemarin.
Lanjutnya, setelah berkomunikasi lewat salah satu akun instagram, pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps dimana narkotika Golongan I jenis sabu tersebut akan dijemput atau diambil.
"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya ini dikarenakan faktor ekonomi. Pelaku juga menjelaskan apabila narkotika atau sabu sebanyak 200 gram tersebut habis terjual, maka pelaku memperoleh keuntungan sebesar lima juta," jelas Kapolres Gowa.
KH Alias R bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. (Abdul Kadir)