MAMUJU, RAKYATSULSEL – Salah satu upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan cara mendekatkan fasilitas layanan sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut, Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah mengoperasikan layanan “Samsat Drive Thru” di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Rabu (7/2).
Itu untuk menyukseskan program prioritas Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pada point Peningkatan Kualitas SDM dalam Pelayanan Publik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Atjo dalam komitmennya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak dan komitmen untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2024.
Salah satunya dengan membuat terobosan yang menghadirkan pelayanan pembayaran pajak sampai ke pelosok.
Masriadi menjelaskan, Samsat Drive Thru adalah bagian dari serangkaian inovasi pelayanan untuk memudahkan wajib pajak dalam urusan pajak kendaraan.
"Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Sulbar, Polda Sulbar dan Jasaraharja. Bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik, nyaman, cepat dan transparan," ujar Masriadi.
Kepala BPKPD Sulbar menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program pelayanan pembayaran pajak yang lebih baik.
“Sampaikan ke masyarakat lainnya, bayar pajak di sini, pelayanan cepat dan tidak menunggu,” himbaunya.
Kepala Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Mamuju, Jufrisal Palimbuan mengatakan, layanan Samsat Drive Thru dihadirkan untuk memudahkan masyarakat khususnya di Kecamatan Sampaga.
“Ya, dengan adanya Samsat Drive Thru, masyarakat Sampaga dapat mengurus pajak kendaraan dengan lebih cepat, tanpa harus ke Mamuju lagi, dan bisa selesai kurang dari 10 menit, ” kata Jufrisal.
Dia menjelaskan, beberapa persyaratan untuk masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan dengan sistem drive thru, yakni menyiapkan e-KTP, STNK dan Kendaraannya.
“Kemudian membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke drive thru Samsat dan masuk ke jalur khusus yang sudah disediakan,” ungkapnya.
Setelah melakukan proses identifikasi dan verifikasi selanjutnya, kemudian menyerahkan STNK dan e-KTP kepada petugas di loket pembayaran.
Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak mengatakan, layanan Samsat Drive Thru hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Layanan ini dibuka untuk masyarakat Sampaga pada hari Rabu pukul 08.00 – 11.30 Wita. (Sudirman).