Terlebih, kucing bukan merupakan hewan yang dibolehkan untuk dibunuh jika mengganggu. Pasalnya, dalam Islam ada beberapa hewan yang boleh dibunuh jika hewan itu mengganggu atau mengancam keselamatan.
Adapun jika seseorang secara tidak sengaja menabrak kucing di jalan sampai kucing tersebut mati, maka ia tidak akan menanggung resiko apapun. Namun apabila kucing tersebut bertuan atau ada yang memilikinya maka ia hendaknya meminta maaf dan bersedia mengganti rugi terhadap pemilik kucing yang tertabrak tadi.
Dalam Firman Allah Swt pada Surat Al-Ahzab ayat 5 berikut :
وليس عليكم جناح فيمااخطاء تم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورارحيما
“Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang ada di hatimu”. (Q.S Al-Ahzab: 5) Oleh sebab itu, sebaiknya orang yang menabrak kucing hingga mati tersebut segera mengubur bangkai kucingnya agar tidak mengganggu orang lain.
Tak hanya itu, hukuman bagi mereka yang gemar menyakiti kucing pun amatlah serius. Sebagaimana dikisahkan dalam sebuah hadis, ada seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucing peliharaannya. Wanita itu pun tidak melepas sang kucing dari kandangnya untuk pergi mencari makan sendiri. Lalu Rasulullah SAW pun menceritakan bahwa wanita tersebut kelak akan mendapatkan siksa di neraka akibat kejahatannya terhadap sang kucing.
Dikutip dari website islami.co menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim).