Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryono Dwi Putranto mengatakan ASN harus memegang teguh asas netralitas. Dirinya menyebutkan bahwa ASN merupakan perekat dan pemersatu bangsa, sehingga netralitasnya dalam Pemilu 2024 tidak boleh terganggu.
“ASN harus memegang teguh asas netralitas. ASN yang tidak netral maka akan merugikan negara dan masyarakat dan menjadikan ASN tidak profesional. ASN jangan sampai terjebak dalam politik praktis, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara," ungkapnya.
Apalagi menurutnya, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembinaan dan Pengawasan ASN.
"Dalam SKB, BKN diamanatkan mengelola Sistem Berbagi Teritegrasi atau SBT, dimana SBT adalah sistem untuk menangani dan mengendalikan pelanggaran ASN yang dapat melakukan peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian," ungkapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang hadir membuka acara secara virtual menyebutkan bahwa ASN diwajibkan memiliki asas netralitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ungkapnya.