Ia mengatakan bahwa untuk mencegah penurunan lahan pertanian, perlu kerja sama secara kontinu dengan perguruan tinggi.
"Data terakhir tahun 2019 menunjukkan kurang lebih 150 ha sawah yang terkonversi menjadi peruntukan lainnya. Disisi lain jumlah petani juga semakin menurun," jelas Dr Umar.
Umar juga menambahkan bahwa belum semua daerah di Indonesia memiliki LP2B yang berarti bahwa lahan berpotensi pertanian belum dimanfaatkan secara merata atau kurangnya pengetahuan akan hal tersebut.
"Oleh karena itu, forum diskusi ini diharapkan dapat memberikan formulasi baru sebagai bahan revisi dan masukan RUU kedepannya," terangnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber perwakilan akademisi Unhas. Prof. Dr. Ir. Hatta Jamil, SP., M.Si akademisi Fakultas Pertanian membahas tentang UU No.41 Tahun 2009 Tentang PLP2B. Perspektif Pembangunan Pertanian.
Dan Dr. Eng. Ir. Abdul Rachman Rasyid, ST., M.Si akademisi Fakultas Teknik membahas terkait, PLP2B dari Perspektif Tata (R)uang, serta Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum akademisi Fakultas Hukum membahas tentang UU No.41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (Yadi/A)