KPU Tegaskan Masih Gunakan Undangan Fisik untuk Pemilu 2024, Abdi Goncing: Namanya Form C-Pemberitahuan

  • Bagikan
Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seiring dengan mendekatnya hari pemungutan suara pada 14 Februari, masyarakat termasuk warga Makassar diingatkan bahwa undangan fisik akan tetap berlaku bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"PEMBERITAHUAN: Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di : https://cekdptonline.kpu.go.id/," demikian pesan singkat yang beredar luas di masyarakat di Whatsapp.

"Cara untuk memeriksanya adalah pertama, buka https://cekdptonline.kpu.go.id/, kedua, masukkan NIK, ketiga, klik pencarian, keempat, setelah klik pencarian, akan muncul nama dan nomor TPS pemilih," demikian isi pesan singkat tersebut.

Muh. Abdi Goncing, Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menyatakan bahwa informasi Pemilu 2024 tidak menggunakan undangan fisik yang beredar melalui WhatsApp tersebut adalah hoaks.

"Kepada rekan-rekan media, sebagian dari informasi yang beredar adalah hoaks. Pernyataan bahwa Pemilu 2024 tidak menggunakan undangan fisik adalah tidak benar," tegasnya, Kamis (8/2/2024).

Dia menjelaskan bahwa setiap pemilih yang akan memberikan suaranya di TPS pada 14 Februari 2024 nanti, wajib membawa dan menunjukkan undangan pemilihan (C-Pemberitahuan) serta KTP Elektroniknya kepada petugas KPPS.

Dia menegaskan bahwa pemilih dapat memeriksa statusnya di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) serta mengetahui lokasi TPS tempat mereka memilih melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

  • Bagikan