KPU Tegaskan Masih Gunakan Undangan Fisik untuk Pemilu 2024, Abdi Goncing: Namanya Form C-Pemberitahuan

  • Bagikan
Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih

"Demikianlah klarifikasi kami terhadap informasi yang tidak benar ini. Semoga kita semua terhindar dari informasi yang tidak benar menjelang hari pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024," ungkapnya.

Diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Selain harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa dokumen yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Dokumen pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6. Surat ini diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Surat pemberitahuan pemungutan suara Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada 11 Februari 2024.

Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diserahkan langsung oleh KPPS kepada pemilih yang bersangkutan. Jika pemilih tidak ada di tempat, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang dipercayai.

Selain itu, sebelum memberikan suara, pemilih juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti identitas diri. Meskipun sudah terdaftar dalam DPT, pemilih tetap diwajibkan membawa e-KTP.

Jika pemilih sudah terdaftar dalam DPT tetapi belum memiliki e-KTP, mereka harus membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version