"Misalnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dianggap inkonstitusional. Namun pemerintah memaksakan penerapan undang-undang tersebut, bahkan setelah diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tanpa memperbaiki substansi yang kontroversial," jelasnya.
Fikasianus juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia untuk menjadi presiden dan wakil presiden, yang dinilai memihak kepentingan pribadi Jokowi untuk meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Ketidakadilan ini, menurutnya, telah menciptakan ketidakstabilan dalam masyarakat dan menunjukkan bahwa kekuasaan dapat dimanipulasi untuk kepentingan pribadi.
"Oleh karena itu, kami meminta MPR RI untuk segera memulai sidang istimewa pemakzulan Presiden Jokowi dan Maruf, serta mendesak Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri karena dianggap telah melanggar konstitusi," tegasnya. (Isak/B)