RAKYATSULSEL - Insiden kecelakaan kerja terjadi lagi di Kawasan Industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park. Insiden kali ini, menimpa dua orang pekerja, dimana kedua orang tersebut mengalami insiden tersengat listrik hingga korban tidak sadarkan diri dan menggantung pada lokasi tersengatnya listrik. dilansir dari batarapos.com , Korban diketahui sebagai salahsatu karyawan kontraktor Lokal PT Lajju. Saat insiden terjadi, korban langsung dilarikan ke Klinik terdekat yang berada di lokasi PT.IMIP.
Dilansir dari bisnis.tempo.co, Melalui salahsatu aplikasi perpesan Media Relations Head PT. IMIP Dedy Kurniawan, dia membenarkan bahwa pada hari itu, 31 Januari 2024 Sekitar pukul 12.00 WITA telah terjadi insiden dimana dua pekerja PT Laju Sejahtera Mandiri tersengat listrik ketika sedang bekerja. Dedy Kurniawan pun turut memberikan penjelasan terkait dengan insiden tersebut, dua pekerja yang menjadi korban sengatan listrik tersebut telah dipulangkan karena seluruh korban telah sadarkan diri.
Dilansir dari laman isafetymagazine.com, Terkait dengan Insiden tersengatnya listrik pada dua pekerja, Dedy Kurniawan sebagai Perwakilan Media Relation Head PT. IMIP mengatakan insiden tersebut merupakan insiden yang biasa, sehingga tidak perlu dilakukan Investigasi. Dedy Kurniawan juga menerangkan dua pekerja tersebut adalah pekerja yang ditempatkan pada area ketinggian, sehingga standar operasional prosedur yang dikenakan adalah body harness.
Merujuk pada insiden kecelakaan kerja tersebut, menimbulkan beberapa pertanyaan yang memiliki urgensi terhadap keamanan dan keselamatan kerja yang berkelanjutan. Pertanyaan pertama terkait dengan insiden tersebut adalah mengapa bisa sampai ada aliran listrik ditempat kerja tersebut, kemudian mengapa Dedy Kurniawan sebagai perwakilan Media Relation Head PT. IMIP mengatakan Investigasi tidak dilakukan karena menilai insiden tersebut adalah hal yang biasa.
Sebagai bentuk edukasi, dalam kesempatan ini penulis mencoba untuk memberikan pandangan terkait dengan prosedur kerja diberbagai aspek pekerjaan. Sistem Manajement Keselamatan dan Kesehatan Kerja, telah mengatur secara spesifik tentang prosedur pekerjaan yang menekankan pada aspek Keselamatan dan Kesehatan. Sistem Manajemen ini meliputi lima tahapan penting, yaitu penetapan kebijakan, perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi, peninjauan dan peningkatan kinerja.
Melihat insiden yang telah terjadi beberapa hari lalu, terkait dengan adanya pekerja yang tersengat aliran listrik hingga mengalami pingsang. Dedy kurniawan, mengeluarkan Statment, bahwa dalam kejadian tersebut, Investigasi tidak dilakukan karena dianggap sebagai kejadian biasa. Jika melihat dari argumentasi yang disampaikan, pernyataan tersebut mencerminkan Sistem Manajament Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak berjalan secara efektif.
Investigasi kecelakaan kerja merupakan sebuah upaya untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya sebuah insiden kecelakaan kerja. Selain itu, Investigasi Kecelakaan Kerja juga akan membantu dalam penyusunan rencana tindak lanjut, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dikemudian hari. Investigasi kecelakaan kerja, sangat penting untuk dilakukan, karena pada dasarnya Investigasi Kecelakaan Kerja merupakan satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Sistem Manajement Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap tempat usaha, untuk megetahui prinsip dasar tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penerapannya harus secara maksimal dan berkelanjutan, dikarenakan disetiap aktifitas kerja memiliki potensi bahaya yang dapat terjadi kapan saja. Jika perusahaan tidak mengambil sikap akan hal tersebut, insiden insiden serupa tentu akan sering terjadi dikemudian hari. (**)