"Layanan Apostille ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dalam proses Legalisasi dokumen publik ", tutur Harun.
Adapun pencetakan dokumen Apostille di Provinsi Babel sekarang sudah bisa dilakukan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.
Dalam kesempatan yang sama Harun juga menyampaikan selayang pandang tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) yang ada di Provinsi Babel. Tercatat ada beberapa potensi yang bisa didaftarkan pada KIK dan IG di Provinsi Babel terutama di Kabupaten Bangka.
"Harapannya Kades/Lurah dan pemerintah daerah dapat mendorong pencatatan potensi KIK dan IG sehingga kekayaan intelektualnya terlindungi hukumnya," tambah Harun.Sebutkan 14 potensi IG di babel
Narasumbernya adalah Ahmad Riyadi (peraih PJA tahun 2023) yang menyampaikan materi terkait pengalaman meraih anugerah Non-Litigation peacemaker dan Anubhawa sasana Jagaddhita tahun 2023.
Narasumber kedua yaitu JFT Penyuluh Hukum, Fajar Husein yang menyampaikan materi terkait Teknis Pendaftaran PJA tahun 2024 beserta syarat-syarat administrasinya, Kekayaan Intektual, Indikasi Geografis, dan One Brand One Village.
Narasumber ketiga yaitu JFT Penyuluh Hukum, Rizki Amalia yang menyampaikan materi pendalaman layanan Apostille dan pelaksanaan teknisnya.
Adapun Moderator sosialisasi layanan Apostille dan Optimalisasi Pendaftaran PJA yaitu JFT Penyuluh Hukum, Sofian.
Peserta dalam kegiatan penyuluhan hukum yaitu para Kepala Desa/Lurah yang berjumlah 81 orang beserta pegawai Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangka. (***)