Bawaslu Sulsel Gandeng KPID Awasi Konten Kampanye di Televisi dan Radio

  • Bagikan
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel, Alamsyah dan Komisioner KPID Sulsel Siti Hamidah memperlihatkan hasil Memorandum of Understanding (MoU) di Hotel Aryaduta Makassar, Jum’at (9/10/2024) malam.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi selatan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menjelang pemilihan dan perhitungan suara Pemilu 2024 dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) di Hotel Aryaduta Makassar, Jum’at (9/10/2024) malam. 

Komisioner KPID Sulsel Siti Hamidah mengatakan dilakukan untuk mencegah isi konten yang mengandung unsur SARA yang dapat memecah kesatuan dan persatuan bangsa. Utamanya di penghujung masa kampanye.

"Salah satu tugas dari KPI atau KPID adalah melakukan pengawasan kampanye di lembaga penyiaran, baik di televisi maupun radio," jelas.

Diketahui, KPI/KPID bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers membentuk Gugus Tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Di pusat melibatkan Dewan Pers. Kalau di provinsi tidak," sambung Siti Hamidah.

Mimi sapaan akrabnya mengatakan untuk pengawasan secara langsung dilakukan oleh Bawaslu. Kemudian secara teknis merupakan ranah KPU selaku penyelenggara Pemilu. Dengan harapan Gugus Tugas ini bisa bekerja maksimal meski penandatanganan keputusan bersama baru dilakukan. 

"Tapi, sebenarnya fungsi-fungsi koordinasi kami sudah lakukan jauh hari bersama Bawaslu dan KPU dalam melaksanakan tugas masing-masing di Gugus Tugas," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel, Alamsyah juga berharap dengan adanya Gugus Tugas tersebut dapat menambah kepercayaan publik dalam pengawasan, khususnya di persoalan penyiaran, publikasi, dan layanan.

"Pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan oleh Gugus Tugas terutama yang berada di bawah naungan KPID," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan