Salim mencontohkan, Undang-undang Omnibus Law misalnya yang dianggap akan menambah penderitaan rakyat kecil karena undang-undang tersebut ada hak-hak rakyat kecil yang dikurangi dan bahkan ditiadakan. Seperti pada kluster ketenagakerjaan, dan juga masih banyak persoalan-persoalan yang ditimbulkan dari aturan tersebut seperti masalah agraria dan lain sebagainya yang dinilai hanya menguntungkan salah satu golongan, khususnya investor.
Terkait dengan undang-undang Omnibus Law ini juga, Salim menilai Jokowi- Maruf Amin telah berselingkuh dengan legislatif untuk mengesahkan aturan tersebut yang tidak pro terhadap kepentingan masyarakat menengah ke bawa.
Mengingat ada banyak kejanggalan dalam proses perancangan, hingga pada proses pengesahan tidak melalui mekanisme pembuatan perundang-undangan sebagaimana mestinya. Yang mana aturan tersebut disahkan dalam waktu yang singkat dan tidak melibatkan sejumlah stakeholder yang seharusnya dilibatkan dalam perancangannya.
"Untuk itu kami menilai pemerintah di rezim Jokowi ini seakan-akan memaksakan untuk memberlakukan undang-undang yang telah dinyatakan inkonstitusional," kuncinya. (Isak/B)