JENEPONTO, RAKYATSULSEL-Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2023 mencatat ada 111 kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto diduga dikuasai pihak lain.
Nilai aset ini mencapai miliaran atau tepatnya, Rp4.028.681.901
Salah satu aset kendaraan dinas milik Pemkab Jeneponto adalah kendaraan roda empat Pajero Sport.
Kendaraan ini disinyalir masih dikuasai oleh salah satu mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto.
Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Badaintang mengungkapkan, jika pihaknya telah menyurat ke beberapa pihak yang menguasai aset milik Pemkab Jeneponto tapi belum digubris.
"Alasan dia tidak mengembalikan mobil karena masih ada uang SPPDnya yang belum terbayarkan. Tapi saya beritahu bahwa hal tersebut tidak bisa disangkutpautkan dengan aset kendaraan dinas," ungkapnya.
Lebih jauh, Badaintang juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan kendaraan dinas ke pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Selain aset kendaraan dinas yang dikuasi pihak lain, LHP BKP juga menyebutkan bahwa sebanyak 27 unit kendaraan hasil pengadaan Tahun 2022 teryata belum dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Diiantaranya, satu unit kendaraan mobil Kijang Inova pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Jeneponto, satu unit mobil truk Hino 115HD pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang.
Selain itu, 16 unit sepeda motor Gear 125 S dan sembilan unit sepeda motor Yamaha Freego 125 S pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jeneponto.(Zad)