JAKARTA, RAKYATSULSEL - Dalam upaya meningkatkan kepastian halal bagi konsumen, pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan penting: mulai 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima, harus memiliki sertifikat halal. Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur tentang sertifikasi halal.
Muhammad Firdaus, Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap mandatori ini penting karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Firdaus juga mengungkapkan bahwa Kemenkop UKM telah memiliki program percepatan sertifikasi halal di 15 lokasi untuk mendukung UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal.
Selain itu, Kemenkop UKM juga bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk memastikan kehalalan produk dari proses hulu hingga hilir. Salah satu kendala yang dihadapi adalah proses sertifikasi untuk produk-produk yang memerlukan pemeriksaan khusus, seperti bakso yang memerlukan verifikasi proses penyembelihan daging. Menurut Firdaus, masih banyak bahan baku yang belum memiliki sertifikat halal, sehingga proses sertifikasi menjadi lebih rumit.
Meskipun target pemerintah adalah 10 juta produk bersertifikat halal, akumulasi produk yang telah disertifikasi hanya mencapai 3 juta hingga saat ini. Firdaus berharap sisa 7 juta produk yang belum bersertifikat dapat diselesaikan tepat waktu sebelum sanksi diberlakukan.
Namun, ada tantangan yang perlu dihadapi dalam mencapai target ini. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menghadapi keterbatasan anggaran untuk menyelesaikan target pemerintah. Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, mengakui bahwa anggaran yang mereka terima hanya cukup untuk memfasilitasi sertifikasi 1 juta produk saja, jauh di bawah target yang ditetapkan.
Sebagai upaya mengatasi keterbatasan ini, Kemenag telah menggandeng lintas kementerian dan instansi terkait di setiap daerah untuk membantu memfasilitasi pemberian sertifikat produk halal. Strategi ini telah dijalankan sejak tahun 2022. Namun, untuk mencapai target yang lebih besar, seperti memfasilitasi sertifikasi produk halal secara gratis untuk lebih dari 1 juta produk, diperlukan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Dalam konteks ini, kemitraan antara pemerintah dan UMKM serta kerjasama lintas sektor menjadi kunci untuk mencapai keberhasilan dalam menjalankan kebijakan ini. Meskipun masih ada tantangan terkait anggaran dan proses sertifikasi, langkah-langkah ini penting untuk memastikan kehalalan produk makanan dan minuman di Indonesia, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.