JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, selain diberikan gaji pokok, pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami dan anak diberikan 10 dan 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS. Sementara tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang senilai 10 kilogram beras.
"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024, dikutip Minggu (11/1).
Seiring dengan aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji pensiunan untuk PNS, TNI/Polri yang naik sebesar 12 persen cair mulai 1 Februari 2024. Kenaikan gaji pensiunan yang cair bulan ini sudah termasuk dengan rapel selisih gaji pada bulan Januari.
"Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.
Selain itu, pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Sebelumnya, gaji pensiunan akan cair mulai Januari 2024. Namun, karena peraturan pemerintah belum juga diterbitkan hingga akhir Desember 2023, maka kebijakan kenaikan gaji pensiunan ditunda di bulan berikutnya, alias dirapel. (JP)