Bawaslu Sebut Ada 7.326 TPS di Sulsel Masuk Kategori Rawan

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad (dok)

Pertama kata Saiful yakni dia memilih di domisili sebelumnya menggunakan  C-Pemberitahuan dengan foto copy KTP sementara di tempat domisili barunya menggunakan KTP atau sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Ini jangan sampai dua kali memilih, karena bisa kena pidana dan potensi PSU. Tapi kami berharap ini tidak terjadi,” bebernya.

Dengan ini Bawaslu Sulsel terus melakukan upaya melakukan pencegahan agar daerah-daerah yang dianggap rawan terjadi kecurangan. “Jadi teman-teman melakukan antisipasi jangan sampai terjadi dan ini juga bagian melakukan edukasi kepada masyarakat agar kita sama-sama melakukan pengawasan sama-sama,” bebernya.

Saiful juga menyebutkan jika pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media. 

“Dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis,” tutupnya.

Tak kalah penting kata Saiful yakni Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS. “Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan