Menunut mantan komisioner KPU Makassar itu, undangan pemberitahuan harus dipastikan terdistribusi kepada pemilih sebelum hari pemilihan sebulul H-2 tanggal 14 Februari.
Ia pun mewanti-wanti, jangan sampai terjadi undangan pemilihan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dan pemilih yang tidak dapat undangan pemilihan tidak datang ke TPS.
"Padahal, kan seharusnya walau tanpa undangan selama punya KTP elektroniknya sesuai lokasi TPS tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Tapi kan sesuai regulasi PKPU itu pemilih memperlihatkan C6," katanya.
Lebih lanjut, Endang berharap semua jenjang penyelenggara baik KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa dalam beberapa hari ini undangan pemberitahuan pemilihan telah terdistribusi.
Dosen Ilmu Politik Fisip Universitas Hasanuddin tersebut juga mengingatkan bahwa selain di masa tenang dan penyebaran undangan untuk pemilih, semua pihak juga harus sangat waspada pada saat hari pemilihan.
"Ini menjadi tanggungjawab kita semua, yakni pada 14 Februari nanti, utamanya bagi yang akan bertugas di TPS," harapnya. (Yadi/B)