MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI baru-baru ini menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas revisi Undang-undang (UU) tentang Desa.
Salah satu titik sentral yang disetujui dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan opsi paling banyak dapat dipilih untuk 2 kali masa jabatan, yang diatur dalam Pasal 39.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan, Andi Sri Rahayu Usmi menolak anggapan bahwa Revisi UU Desa yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa akan mengakibatkan terbentuknya dinasti kecil.
"Tidak ada niatan dari Kepala Desa untuk membangun dinasti kecil. Setiap Kepala Desa hanya memiliki satu periode, dan jika kinerjanya tidak memuaskan masyarakat, mereka tidak akan dipilih kembali," tegasnya dalam tanggapannya, pada Minggu (11/2/2024).
Menurutnya, dalam prinsipnya, proses demokrasi di tingkat desa akan sesuai dengan prinsip demokrasi yang ada. Setiap pergantian kepemimpinan akan melalui proses pemilihan secara demokratis oleh masyarakat.
"Walaupun mungkin ada segelintir oknum yang bersikap tidak tepat, namun kontribusi dana desa sangat penting untuk pembangunan dusun-dusun di desa tersebut," jelasnya.