Mengenai asumsi bahwa persetujuan DPR RI terhadap Revisi UU Desa bersifat politis, Sri Rahayu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar. Meskipun aspirasi APDESI diterima di tengah tahun politik menjelang pemilihan umum pada 14 Februari.
Dia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah diajukan kepada DPR RI jauh sebelum tahun politik ini, menunjukkan bahwa APDESI telah lama menginginkan revisi UU Desa.
"Tetapi pada akhirnya, Kepala Desa akan bijak dalam mengambil langkah-langkahnya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
"Mungkin ada unsur politis? Saya rasa itu adalah hal yang wajar jika ada. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan agenda politiknya, dan keputusan akhir ada di tangan DPR," tambahnya.
Revisi UU Desa ini telah memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Perubahan yang menyatakan bahwa masa jabatan seorang Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode telah menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan terbentuknya dinasti politik kecil, terutama karena revisi undang-undang ini dilakukan di tahun politik.
Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto berpendapat bahwa persetujuan revisi UU Desa ini seharusnya didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan untuk mengatur tata kelola pemerintahan desa.