Armunanto juga menyoroti bahwa meskipun ada dampak positif, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang diatur dalam Revisi UU Desa ini juga memiliki potensi dampak negatif.
"Periode 8 tahun dapat memungkinkan seorang kepala desa untuk mengkonsolidasikan kekuasaannya, yang pada gilirannya dapat menyebabkan terbentuknya dinasti politik kecil atau dominasi satu keluarga dalam pemerintahan desa," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk merevisi UU Desa telah didengar dan dijadikan usulan inisiatif oleh DPR.
"Kami berjanji bahwa revisi ini akan disahkan setidaknya dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 di Baleg sesuai dengan arahan dari Pimpinan," ujarnya, seperti dilaporkan oleh Parlementaria, situs resmi DPR RI. (Yadi/B)