Waspada Modus “Serangan Fajar” dan Potensi Kecurangan di TPS

  • Bagikan
Tolak Politik Uang

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mendekati hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), para calon legislatif dan tim sukses calon presiden menggunakan berbagai modus operandi, termasuk serangan fajar (bagi-bagi uang atau sembako di masa tenang) untuk mempengaruhi masyarakat.

Namun, berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengingatkan akan bahaya politik uang. KPK bahkan telah meluncurkan kampanye "Hajar Serangan Fajar" dalam Pemilu 2024.

Kampanye ini menjadi fokus KPK menjelang pemungutan suara pada 14 Februari. Potensi praktik curang selama masa tenang 11 - 13 Februari pun menjadi perhatian serius.

Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, memberikan peringatan keras kepada peserta pemilu di Sulsel, termasuk calon legislatif dan calon presiden-calon wakil presiden.

Menurutnya, politik uang masih menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa pembagian uang atau serangan fajar di masa tenang Pemilu 2024 adalah tindakan terlarang yang akan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh daerah.

"Kami akan memperketat pengawasan untuk mencegah hal tersebut. Praktik seperti serangan fajar dengan berbagai modus operandi, terutama selama masa tenang, adalah dilarang," ujarnya pada Senin (12/2/2024).

Dalam konteks politik Indonesia, serangan fajar merujuk pada politik uang yang dilakukan untuk membeli suara dalam pemilihan pemimpin politik. Serangan fajar biasanya ditargetkan kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah dan sering terjadi menjelang hari pemungutan suara. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih partai atau pasangan calon tertentu.

  • Bagikan

Exit mobile version