"Jadi, secara umum pemilih butuh waktu 5 menit menentukan pemimpin masa depan Indonesia, baik eksekutif dan legislatif untuk 5 tahun ke depan," tandas Marzuki Kadir.
Sementaara Anggota KPU Sulsel, Koordinator Divisi Teknis Ahmad Adiwijaya mengatakan, berdasarkan Pasal 350 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Tahun 2017, jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang, hanya saja itu berlaku bagi Pilkada, bukan pemilu.
Karena pilkada kertas suara hanya satu. Sedangkan pemilu kertas suara capai 5 jenis. Oleh sebab itu, KPU menilai angka tersebut terlalu banyak.
"Untuk masalah tersebut, KPU memperkecil jumlah DPT setiap TPS dengan jumlah maksimum 300 orang. Ketentuan tersebut diresmikan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018," jelasnya.
"Dengan demikian, jumlah DPT per TPS Pemilu 2024 tidak lebih dari 300 orang," tambah dia.
Ia berpesan kepada pemilih yang hendak ke TPS, membawa dan menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama.
"Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, sebanyak lima lembar surat suara diperuntukan bagi setiap mata pilih pada pemilu 2024. Logistik kelima jenis surat suara itu akan diberikan di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari H, 14 Februari 2024.