Dia menjelaskan kelima surat suara memiliki warna yang berbeda. Penetapan warna pada setiap jenis surat suara untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.
"Jadi ada lima jenis surat suara untuk pemilu 2024, yang pertama warna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kedua warna kuning untuk DPR RI, ketiga surat suara warna merah untuk DPD RI, selanjutnya surat suara warna biru untuk pemilihan DPRD Provinsi, dan kelima warna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota," jelaanya.
Untuk itu dia mengajak masyarakat agar memahami serta teliti dalam memilih pada hari pencoblosan nanti, dan gunakan hak suara sebaik-baiknya.
"Ini penting bagi masyarakat di Sulsel, tanggal 14 Februari 2024 datang ke TPS, waktu 5 menit kita memilih untuk Indonesia 5 tahun," pungkasnya. (Yadi/B)