PAREPARE, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengimbau masyarakat Parepare menggunakan hak pilihnya dengan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024).
Imbauan sekaligus ajakan itu dituangkan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Parepare.
Surat edaran nomor 100/25/Pem, tanggal 12 Februari 2024 itu berisi tentang Imbauan Hadir ke TPS Tanggal 14 Februari 2024.
Surat edaran yang menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Selatan nomor 276.1/152/BAKESBANGPOL, tanggal 3 Februari 2024 itu, berbunyi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Parepare, maka disampaikan kepada seluruh Camat bersama Danramil, Kapolsek bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkantibmas untuk mengimbau dan mengajak masyarakat untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
"Gunakan hak pilih ta dengan hadir di TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Mari bersama kita sukseskan Pemilu 2024 agar berjalan tertib, aman, lancar, dan damai," ajak Pj Wali Kota Akbar Ali.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keterangan resminya mengingatkan, untuk pemilih yang terdaftar sebagai DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 s.d 13.00. Sementara pemilih yang terdaftar sebagai DPK dapat mulai menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP-el mulai pukul 12.00 sd 13.00.
"Pada Pemilu Tahun 2024 kita memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Chatbot Pemilu 2024 di nomor 08112024214 atau melalui wa.me/628112024214 atau kunjungi laman http://kpu.go.id," tulis KPU dalam keterangan resminya. (*)