Bahkan, usai diunggah secara utuh di YouTube, Sexy Killers sudah ditonton sebanyak 17 juta kali.
Lantaran euforia terhadap film yang menyentil para penguasa tambang ini terlalu besar, Sexy Killers sempat dilarang diputar karena dianggap mempromosikan golput.
Bukan itu saja, Dandhy Laksono juga ikut terseret dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuntutan kasus dugaan penyebaran kebencian.
Dandhy Laksono ditangkap dengan jeratan pasal Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. (JP/RAKSUL)