MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Masa Jabatan Bupati Wajo dan Luwu berakhir Kamis, 15 Februari 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Idham Kadir mengatakan, untuk melanjutkan pemerintahan maka Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin akan menunjuk sekda dari masing-masing kabupaten itu untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh).
Kata dia, itu berdasarkan tembusan dari pihak kemendagri kepada Pemprov Sulsel.
“Kemendagri telah memberikan tembusan kepada Pj Gubernur Sulsel dan memberikan wewenang kepada Pj Gubernur Sulsel untuk menunjuk sekda dari masing-masing kabupaten tersebut,” ujar Idham Kadir kepada Rakyat Sulsel, Rabu (14/2/2024).
Ia menjelaskan, penunjukan Plh itu sudah dilakukan oleh pihaknya, bahkan surat tembusan pun akan segera diberikan kepada pemerintah Kabupaten Wajo dan Luwu.
Kata dia, pemerintah kabupaten Wajo dan Luwu itu akan dipimpin oleh seorang Plh sampai pihak Kemendagri memberikan dan menentukan pilihan PJ Kepala Daerah dari kedua Kabupaten tersebut.
Ia menyampaikan, isi surat tersebut dari kemendagri kepada Pj Gubernur Sulsel.
“Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 pp nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil, terjadi kekosongan, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepada daerah,” ujarnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, di kabupaten Luwu dan Wajo, diminta kepada saudara gubernur untuk menugaskan sekda kabupaten luwu dan wajo sebagai pelaksana harian, (PLH) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Idham.
Bahkan kata dia, status Plh untuk kedua kabupaten itu akan berlaku per 15 februari 2024 besok.
“Tim kami sudah berangkat membawa surat ke dua daerah tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini. Sebanyak 48 kepala dan wakil kepala daerah terimbas putusan ini. Mereka bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024. (Abu/B)