MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria bernama Zamroni (47) di Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Dimana warga Kabupaten Gowa itu diduga telah menyebarkan ajaran sesat melalui sosial media (sosmed) YouTube pribadinya dengan cara live atau siaran langsung.
Atas dasar itulah Zamroni diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Perumahan Sumarecon, Kabupaten Bogor, Selasa (13/2/2024) dini hari.
Dia ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang masyarakat di Kecamatan Makassar terkait penyebaran aliran sesat yang dilakukan.
"Ini terjadi penyebaran secara live pada Sabtu 3 Februari 2024, sekira pukul 23.00 Wita bertempat di wilayah Makassar. Kemudian kami menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat mengekspose perkara ini di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/2/2024).
Ngajib menjelaskan, tersangka diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi pelapor maupun saksi dari jemaahnya. Juga saksi dari ahli, serta keterangan dari MUI," sebutnya.
Selain itu, dari hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Makassar juga terungkap jika penyebaran aliran sesat yang dilakukan Zamroni sudah berlangsung selama dua tahun.
Bahkan menurut Ngajib, dari informasi yang dia dapat pihaknya, Zamroni tercatat sebagai pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat.
"Dari informasi yang kita dapat, sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah (penyebaran aliran sesat)," terang Ngajib.
Lanjut Ngajib, saat menjalankan dakwah, Zamroni disebut menganjurkan kepada para pengikutnya yang berkisar 100 orang untuk bersedekah.
"Menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka," ucapnya.
Bukan cuma meminta untuk bersedekah terhadap jemaah, Zamroni juga dikatakan telah melakukan perekaman video yang di posting melalui kanal YouTube pribadinya. Dimana dalam video tersebut, Ngajib mengatakan tersangka menyerukan bahwa mengaji bukanlah ajaran dari Nabi Muhammad SAW.
"Juga ketika dakwah selalu melakukan perekaman video dan di posting melalui YouTube. Pada videonya, tersangka mengatakan mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi," ungkapnya.
"Ditemukan juga akun Snack Video yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan Nabi terakhir," sambungnya.
Selain itu, dalam video yang disebarkan tersangka juga disebut ikut melakukan penghinaan terhadap ulama dalam. Penghinaan tersebut berupa umpatan yang bermakna sial.
"Juga tersangka mengucapkan penghinaan terhadap ulama dengan kata kasar. Ini juga dari beberapa kata tersebut, terkait dengan penistaan terhadap agama," tandasnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di sosmed yang memperlihatkan seorang pria menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukan Rasul terakhir beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, pria tersebut tampak menantang MUI dengan mengeluarkan kata-kata kasar terhadap ulama.
Selain itu, pria tersebut juga menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah Rasul terakhir. Dengan percaya diri, dia menegaskan bahwa jika ucapannya dianggap sesat, mengapa tidak ada yang menangkapnya.
Lebih lanjut, pria tersebut menantang aparat kepolisian untuk menangkapnya terkait pernyataannya tersebut. (Isak/B)