WAJO, RAKYATSULSEL - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Armayani akhirnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Wajo menggantikan Amran Mahmud. Dimana, masa jabatan Amran Mahmud berakhir pada 15 Februari 2024. Hal ini berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/1351/OTDA yang ditandatangani Plh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Suhajar Diantoro.
Diketahui, Bupati Wajo Amran Mahmud dan wakilnya, Amran dilantik pada Jum'at, 15 Februari 2019 lalu di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Dengan kata lain, lima tahun sudah duo Amran menjadi orang nomor satu dan dua di Bumi Lamaddukkelleng.
Surat Keputusan (SK) selaku Plh Bupati Wajo diserahkan oleh Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulsel Idham di kantor Daerah Kabupaten Wajo, Kamis (15/2).
"Penyelenggaraan roda pemerintahan tidak boleh ada kekosongan. Maka Penjabat Gubernur Sulsel menugaskan Sekda Kabupaten Wajo Armayani selaku Pelaksana Harian Bupati Wajo. Ini Sesuai dengan peraturan perundang-undangangan," katanya.
Idham mengatakan, surat dari Kemendagri tersebut telah diterima oleh Pemprov Sulsel pada Selasa, 13 Februari lalu. Ia menuturkan penunjukan Plh Bupati ini karena SK penetapan Pj Bupati untuk daerah tersebut belum ditetapkan. Ia menyebut SK Plh Bupati untuk Sekda Wajo telah diteken oleh Bahtiar.
"Jadi kami sudah buat SK-nya. Pj Gubernur menunjuk Sekda Wajo jadi Plh Bupati," jelas Idham.
Sementara, Bupati Wajo Amran Mahmud memberikan ucapan selamat kepada Sekda Armayani dalam menjalankan tugasnya .
"Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan rahmat dan karunianya. Kami sekeluarga menyampaikan terima kasih yang tidak terhingga atas semua bantuan Ibu Sekda bersama semua jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja sama selama ini. Semoga Allah SWT menerima sebagai amal jariah dan memohon maaf atas segala kekurangan dan khilaf selama ini. Baik kata maupun prilaku selama ini. Syukran jazaakumullahu khaeran katsiraa," tutup Amran Mahmud. (*)