16 Peserta PPPK 2023 Dinyatakan Gugur, Alasannya Beragam

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 16 Peserta perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel dilakukan pembatalan kelulusan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (16/2/2024).

Kata dia, dari 16 peserta tersebut dilakukan pembatalan dengan beberapa alasan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh para peserta.

Ia menjelaskan, peserta seleksi lulus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut karena mengundurkan diri. Beberapa peserta juga dianggap mengundurkan diri karena tidak melaksanakan kelengkapan dokumen sampai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan persyaratan, sehingga mereka masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Peserta yang masuk dalam kategori TMS dibatalkan kelulusannya,” sebutnya.

Ia menjabarkan, dari 16 peserta tersebut, sebanyak dua orang dari tenaga teknis, alasan pembatalannya masing-masing tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan pelamar bukan non ASN Pemprov Sulsel tetapi melamar di formasi khusus.

“Kalau tidak isi DRH dianggap mengundurkan diri,” sebutnya.

Lanjut dia, sebanyak tujuh peserta dari tenaga kesehatan juga dilakukan pembatalan kelulusan, satu orang tidak mengisi daftar riwayat hidup dan enam orang pelamar bukan non ASN Pemprov Sulsel tetapi melamar di formasi khusus.

Lalu, sebanyak tujuh peserta dari formasi guru yang dilakukan pembatalan kelulusan, lima orang tidak mengisi daftar riwayat hidup dan dua orang mengundurkan diri.

Ia menjelaskan, terkait dengan para peserta dilakukan pembatalan kelulusan tersebut masih dapat mengikuti seleksi untuk formasi PPPK 2024 ini.

“Mereka masih bisa ikut lagi tahun 2024 ini, kalau mereka sudah punya nomor induk lalu kemudian mengundurkan diri itu tidak dapat ikut lagi,” terangnya.

Yessi sapaan Akrabnya, mengatakan Pemerintah Provinsi Sulsel masih menunggu jadwal dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pelantikan PPPK formasi 2023.

“Sementara pengusulan penetapan nomor induk di BKN untuk peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat,” pungkasnya. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan